Komisi Perlindungan Hati Indonesia (KPAI) ikut menyoroti perkembangan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Wensen School, Depok.
KPAI sudah menemui korban dan keluarga https://bengkelmedicine.com/ korban kekerasan anak pada daycare Wensen School, Depok dan sejumlah pihak untuk perkembangan kasus ini.
“Kami mengapresiasi Polres Metro Depok betul-betul kencang dan mempertimbangkan cara kerja tata tertib tetap berjalan terhadap tersangka, serta cara kerja pengungkapan kasus ini lebih dalam lagi dapat dilakukan,” kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini di Polres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
KPAI minta orang tua yang si kecilnya ikut menjadi korban daycare, tidak takut untuk melaporkan. Menurutnya, laporan hal yang demikian untuk memberikan perlindungan anak, termasuk pendampingan psikologis dan pendampingan yang lain.
“Korban yang melapor ke KPAI secara resmi satu orang, walaupun di Polres Metro Depok itu dua orang,” ucap Diyah.
Ia membeberkan, kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk mengenal cara kerja penanganan tata tertib pada kasus kekerasan anak. Pihaknya mendorong Polres Metro Depok untuk mengerjakan penanganan kasus terhadap tersangka.
“Tetap berjalan, tuntutan tetap berjalan, tidak ada perlakuan istimewa dan cara kerja tata tertib secepatnya,” jelas Diyah.
KPAI sudah mendatangi keluarga dan bersua secara lantas terhadap korban kekerasan. Pihaknya, situasi korban masih membutuhkan pendampingan atas momen kekerasan yang dialami korban dikala berada di daycare Wensen School.
“Tadi kami mengamati (korban) masih perlu pendampingan ya, masih agak syok,” jelas Diyah.
Diyah menuturkan, korban yang berusia dua tahun mengalami syok dan perlu pendampingan. Korban merasa ketakutan apabila bersua dengan orang lain selain keluarga, sehingga perlu pendampingan psikologis.
“Masih takut dengan orang lain, masih perlu pendampingan psikologis, intinya seperti itu,” jelas dia.
Telah Dibantarkan
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan Polres Metro Depok sudah mengerjakan pembantaran terhadap tersangka kekerasan anak di RS Polri Kramat Jati.
Pembantaran tersangka berbeda dengan penangguhan terhadap tersangka.
“Dibantarkan itu apabila tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana. Namun cara kerja penahanan tetap,” ujar Arya terhadap Liputan6.com, Senin malam (5/8/2024).
Arya membeberkan, pembantaran akan dilakukan selama kesehatan tersangka diungkapkan belum pulih. Nantinya, setelah pembantaran selesai, maka penghitungan masa tahanan tersangka akan dilanjutkan cocok dengan 20 hari masa penahanan.
“Namun ini bukan berarti tidak dibendung ya, ini tetap dibendung, hanya cara kerjanya dibantarkan. Jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” jelas Arya.
Leave a Reply